ACT
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT
Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui telah terima dana Rp10 Miliar dari Yayasan ACT yang diduga melakukan penyelewengan donasi
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui telah terima dana Rp10 Miliar dari Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang diduga melakukan penyelewengan donasi.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri menemukan temuan baru terkait dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan ACT.
Hasil sementara temuan dana donasi yang diselewengkan ACT senilai Rp68 Miliar.
Dana sosial tersebut berasal dari dana sosial boing yang dikumpulkan oleh ACT. Nurul mengatakan bahwa ACT melakukan pemotongan dana donasi tersebut sebesar 20 sampai 30 persen.
Pemotongan dana donasi itu berlandaskan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Pembina dan Pengawas Yayasan ACT.
Baca juga: Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Selain itu juga, pemotongan dana donasi berlandaskan surat surat opini dewan syariah dan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka.
Selain itu, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan Koperasi 212 sesuai surat perjanjian yang dibuat tahun 2021 lalu.
Surat perjanjian tersebut berisikan pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 Miliar. Dana itu juga digunakan untuk kemitraan penggalangan dana, fundraising sosial, dan kemanusiaan
Kata Nurul, Ketua umum koperasi syariah 212 akui terima dana Rp10 Miliar dari yayasan ACT.
“Ketua umum koperasi syariah 212 akui terima dana Rp10 Miliar dari yayasan ACT,” jelas Nurul.