ACT
Khawatir Kabur, Polisi Cegah Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT ke Luar Negeri
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat itu ditandatangani pada 26 Juli 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mencekal pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, tersangka kasus dugaan penggelapan donasi publik.
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat itu ditandatangani pada 26 Juli 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, pihaknya meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 Juli 2022: Dosis I: 202.333.791, II: 169.936.472, III: 55.275.438
Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga mencekal dua tersangka lainnya, yaitu Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA, dan HH," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan, keempat tersangka dicekal lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Besok Mardani Maming Datangi KPK? Denny Indrayana: Insyaallah
Dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, pencekalan tersebut sebagai langkah pencegahan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," paparnya.
Diperiksa Jumat Pekan Ini
Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus dugaan penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7/2022) pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Hari Jumat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik
Whisnu menuturkan, penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar |
![]() |
---|
Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar |
![]() |
---|
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT |
![]() |
---|
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT |
![]() |
---|
Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 |
![]() |
---|