Novel Baswedan Diteror
Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan
Polri baru menangkap aktor lapangan dari kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Di tahun keempat kasusnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap polisi dapat mengungkap aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadapnya, yang terjadi pada 11 April 2017.
"Harusnya begitu (tangkap aktor intelektual)."
"Kita harus ingat bahwa tidak ada satupun kasus serangan kepada orang-orang KPK yang diungkap," ujar Novel kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke
Polri baru menangkap aktor lapangan dari kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Novel menilai Polri enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK.
Ditambah, kata dia, penyerangan teror juga sempat menimpa Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, saat keduanya masih menjadi pimpinan KPK.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Bagaimana Nasib Pengamen Jalanan?
Menurut Novel, pengungkapan aktor intelektual penyerangan terhadap dirinya merupakan hal penting.
Ia berkata negara tidak boleh kalah dari koruptor.
"Hal ini penting disampaikan, karena tidak boleh negara kalah dengan koruptor yang melawan dengan segala cara."
Baca juga: Isu Reshuffle Usai Penggabungan dan Ada Kementerian Baru, Nadiem Makarim Dinilai Layak Diganti
"Bahkan berani menyerang aparat pemberantas korupsi yang kemudian dibiarkan atau tidak diungkap," ucap Novel.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Baca juga: Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti
Rahmat dan Ronny divonis oleh hakim masing-masing 2 dan 1,5 tahun penjara.
Anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel Baswedan.
Saran Polri
Novel Baswedan belum puas dengan proses hukum kasus penyiraman air keras yang dialaminya pada 2017 silam.
Ia menduga masih ada aktor intelektual yang belum terungkap.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta Novel melaporkan keberatannya kepada Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Baca juga: Desakan KLB Dianggap Kudeta, Politikus Senior Partai Demokrat: SBY Lebay
"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada inspektorat (pengawasan umum) dan Propam," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan Irwasum dan Propam yang nantinya akan menimbang terkait keberatan yang diajukan Novel Baswedan.
"Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," ucap Rusdi.
Baca juga: Bareskrim Ogah Terbitkan Laporan Polisi Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Aduan Cuma Distempel
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menaruh harapan dalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirinya menyatakan, Kapolri dapat mengungkap pelaku intelektual terhadap penyiraman air keras yang dialaminya pada 2017 silam.
Hal itu diungkapkan Novel dalam agenda diskusi publik dengan LBH Jakarta, Kontras dan ICW secara daring, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," harapnya, dalam diskusi yang bertajuk, Kapolri Baru: membaca potensi cicak vs buaya dan tindak lanjut pengungkapan aktor intelektual penyerangan Novel Baswedan.
Hal itu ditegaskan oleh Novel karena menurutnya, selama adanya kasus penyiraman air keras itu, hingga kini proses penanganan perkaranya ditemukan banyak sekali problem.
Bahkan dirinya mengungkap, terdapat beberapa upaya untuk menghilangkan bukti, hingga menutupi pelaku intelektual sebenarnya.
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Ini bisa diusut, semoga dengan langkah-langkah yang dilakukan dengan baik, transparan, obyektif, maka hal-hal serupa tidak terjadi ke depan," tuturnya.
Lebih jauh Novel juga mengungkapkan, segala upaya tindakan yang dilakukan pelaku untuk menyerang dirinya merupakan insiden yang sangat serius.
Sebab, kata Novel, kedua pelaku penyiraman yang telah menyerahkan diri, diduga oknum anggota kepolisian yang saat itu masih menjabat di institusi Polri.
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
"Perbuatan penyerangan yang dilakukan oknum Polri ini sangat serius, karena menyerang penegak hukum yang memberantas korupsi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifari juga menyampaikan hal senada dengan Novel Baswedan.
Ghifari mengungkapkan, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap aktor penggerak dalam terkait kasus penyiraman penyidik senior KPK tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
Dia juga meminta pada kepemimpinan Kapolri Listyo, pihak penyidik dapat mengungkap kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi.
"Menginginkan ada keberanian dari Pak Kapolri untuk membuka kembali satu kasus yang belum pernah terbuka di pengadilan."
"Yakni bagaimana peran atau aktor penggerak, aktor intelektual dalam kasus Novel Baswedan, lalu kemudian juga mengembangkannya perkara-perkara yang berpola sama," ucapnya.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.
• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.
Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.
• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.
Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.
• Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru
"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan."
"Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.
Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
• DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat."
"Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.
Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
• Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juli 2020: 81.668 Pasien Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Wafat
Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.
Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
• Pergub 60/2020 Masih Proses Revisi, Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku
"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.
• Segera Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Memang Harus Diberi Sanksi
Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
• Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286
Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Ilham Rian Pratama)