DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

DPR menyepakati perubahan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 menjadi 37 rancangan undang-undang (RUU).

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Logo DPR RI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR menyepakati perubahan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 menjadi 37 rancangan undang-undang (RUU).

Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna yang digelar Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU dapat disetujui?" Tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, dan dijawab setuju oleh anggota dewan.

Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU prioritas 2020 ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi kembali ke depannya.

Di mana, waktu penyiapan penyurunan RUU diberikan waktu dua kali masa sidang, dan apabila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari Prolegnas.

"Terkait pelaksanaan Prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi."

SOSOK Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Pernah Tutup Proyek Reklamasi

"Sehingga ada kesempatan dalam rangka pencapaian target legislasi," kata Supratman.

Berikut ini daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

4. RUU tentang Jabatan Hakim.

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved