RUU HIP

Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP

Pemerintah menegaskan kembali posisinya soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi bola panas di khalayak.

Biro Pers Setpres/Rusman
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan konferensi pers seusai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali posisinya soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi bola panas di khalayak.

Adapun pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membicarakan soal RUU tersebut dan menundanya.

Untuk itulah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan datang ke Senayan untuk memantapkan posisi tersebut.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 15 Juli 2020: Tambah 1.522, Pasien Positif Tembus 80.094 Orang

"Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia."

"Besok saya akan ke DPR, jamnya masih akan diatur," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7/2020).

Sehingga, lanjut Mahfud MD, nanti DPR-lah yang menentukan mau dibawa ke mana RUU HIP, apakah legislasi, prolegnas, atau yang lainnya.

Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya

"Pemerintah tetap ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19."

"Yang kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi."

"Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat," tuturnya.

Situs Diserang Hacker Lagi, Ketua KPU Bilang Tidak Merusak tapi Bikin Kerja Jadi Lambat

Terkait substansi, Mahfud MD menegaskan ada dua sikap dasar pemerintah.

Pertama, yakni jika bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila.

Maka Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran.

Kasus Covid-19 di Jawa Barat Sempat Melonjak, Ridwan Kamil: Itu Anomali, Sebenarnya Terkendali

"Pemerintah berposisi Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu."

"Yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna."

"Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas."

Kabareskrim Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Oknum Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved