Sabtu, 11 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dimatangkan.

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dimatangkan.

Masih dikaji mengenai masalah integrasi lembaga yang akan dibubarkan tersebut.

"Saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada, "kata Donny kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui peraturan presiden.

Mekanismenya nanti Presiden akan mencabut Perpres tersebut dengan menerbitkan Perpres Baru.

"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," jelasnya.

SOSOK Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Pernah Tutup Proyek Reklamasi

Donny menegaskan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih dimatangkan.

Yang pasti, menurutnya tujuan pembubaran tersebut adalah untuk perampingan birokrasi.

"Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian."

Jokowi: Kalau Dulu Lockdown, Mungkin Pertumbuhan Ekonomi Kita Bisa Minus 17 Persen

"Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi, supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.

Menurut Moeldoko, banyak yang berspekulasi 18 lembaga yang akan dibubarkan Presiden Jokowi, salah satunya OJK.

"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

 Kurangi Beban Anggaran, Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi

Menurut Moeldoko, 18 lembaga negara yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sedangkan OJK adalah lembaga yang pembentukannya di bawah undang-undang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved