Kamis, 7 Mei 2026

Pemerintahan Jokowi

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dimatangkan.

Tayang:
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2020). 

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," ujarnya.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juli 2020: Tambah 1.591, Total Pasien Positif 78.572 Orang

Oleh karena itu, menurut Moeldoko, OJK bukan bagian dari lembaga yang akan dibubarkan Presiden.

Meskipun demikian, menurut Moeldoko, semua lembaga sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya, sesuai peraturan atau undang-undang, terutama dalam menangani pandemi Covid-19.

"Tidak ada lagi ego sektoral," ucapnya.

 Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda

Sebelumnya, santer isu akan dibubarkannya OJK oleh pemerintah dan DPR, dan fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia.

Isu pembubaran OJK muncul setelah adanya skandal Jiwasraya, serta kurang berjalannya program stimulus ekonomi selama Covid-19.

Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

 Sumbang 74 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia, 8 Provinsi Ini Jadi Fokus Penanganan Gugus Tugas

"Menpan RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres."

"Yang di bawah undang-undang belum kesentuh," ungkap Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, lembaga mana saja yang akan dibubarkan tersebut saat ini masih ditelaah.

 Satu Pegawai DPRD DKI Jakarta Positif Covid-19, Enam Petugas Pamdal Reaktif

Masih dipilah lembaga-lembaga yang layak dibubarkan, sehingga kerja pemerintah lebih efisien.

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi."

"Agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi."

 Diumumkan 17 Juli 2020, Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Wajib Ikut Sekolah Partai

"Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," tuturnya.

Pengkajian, menurut Moeldoko, dilakukan untuk menentukan nasib lembaga-lembaga tersebut setelah dibubarkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved