Novel Baswedan Diteror
4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
Majelis hakim membacakan putusan perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim membacakan putusan perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ketua majelis hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, mulai Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
• LIVE STREAMING Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Jangan Dipaksakan
Sementara, kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendengarkan pembacaan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sidang digelar secara teleconference.
“Berkas putusan setebal 232 halaman, untuk teknis (terdakwa) Rahmat Kadir akan kami bacakan kepala putusan (pertimbangan hakim) sampai dengan putusan."
• Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP
"Surat dakwaan tidak kita bacakan, tetapi keterangan saksi kita bacakan,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sedangkan untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim turut membacakan runut putusan.
Namun, keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan. Hal ini, karena untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya sama dengan Rahmat Kadir.
• SOSOK Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Pernah Tutup Proyek Reklamasi
"Maka untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya tidak kita bacakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-penganiayaan-novel-baswedan.jpg)