Kamis, 7 Mei 2026

Novel Baswedan Diteror

LIVE STREAMING Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Jangan Dipaksakan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Tayang:

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang PN Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 15 Juli 2020: Tambah 1.522, Pasien Positif Tembus 80.094 Orang

Sementara, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara) Teleconference," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya

Dia menjelaskan, masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, YouTube.

Upaya menyiarkan sidang di YouTube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan di sidang tersebut.

Situs Diserang Hacker Lagi, Ketua KPU Bilang Tidak Merusak tapi Bikin Kerja Jadi Lambat

"(Pengamanan dilakukan) Sesuai standar operasional prosedur," tambahnya.

Sementara, Novel Baswedan hanya bisa bersikap pasrah menjelang sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Kasus Covid-19 di Jawa Barat Sempat Melonjak, Ridwan Kamil: Itu Anomali, Sebenarnya Terkendali

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel Baswedan, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.

Novel Baswedan tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.

Kabareskrim Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Oknum Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved