Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti
Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal ini guna mencegah kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram, yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA terulang kembali.
Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Baca juga: Emas 1,9 Kilogram yang Sempat Digadaikan Pegawai KPK Bakal Dilelang, DPR Minta Jangan Terulang
"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK."
"Setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, rinci Ghufron, berupa penggantian personel jaga, maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Eks Pegawai KPK yang Gelapkan Barang Sitaan Emas 1,9 Kilogram, Masih Jadi Saksi
"Oleh karena itu, kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi."
"Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," terangnya.
Ghufron mengakui, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara.
Baca juga: Insan KPK Rugi Main Forex dan Berutang, Gadai Emas Sitaan Lalu Tebus Pakai Hasil Jual Tanah Warisan
Meski begitu, ia memastikan KPK bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.
"Walaupun salah, tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah."
"KPK disipilin dalam menegakan aturan-aturan," ucapnya.
Baca juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemenristek Digabung ke Kemendikbud
Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).