Kabinet Jokowi
DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemenristek Digabung ke Kemendikbud
Keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.
Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."
Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"
Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo
"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"
"b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu lalu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.
Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
DPR
Rapat Paripurna DPR
penggabungan kementerian
pembentukan kementerian baru
Kementerian Investasi
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Isu Reshuffle Kabinet 8 Desember 2021, Waketum PKB: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kami Manut Saja |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Kabinet, Waketum PKB: Presiden Masih Cari Momen yang Pas |
![]() |
---|
Belum Diminta Usulkan Nama Calon Menteri, PAN: Posisi Kami Menghormati Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Jokowi Teken Perpres 97/2021, Menteri ESDM Kini Boleh Punya Wakil |
![]() |
---|
Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi: Belum Berpikir ke Arah Sana |
![]() |
---|