Kasus Rizieq Shihab
Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri terbuka diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri terbuka diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini, kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak
"Jadi bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Secara hukum, kata Ahmad, keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.
Aturan itu termaktub dalam pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Dalam beleid pasal itu, salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
"Jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum."
"Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," jelasnya.
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian 6 anggota FPI, mendaftarkan diri sebagai saksi.
"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa."
"Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU."
Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia
"Jadi kita tidak liar. Sekali lagi Polri menghargai siapapun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
kasus Rizieq Shihab
FPI
penembakan 6 anggota FPI
Bareskrim Polri
Unlawful Killing
Polda Metro Jaya
3 anggota Polda Metro Jaya tersangka unlawful kill
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|