Kasus Rizieq Shihab
Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas
Penyidik, lanjutnya, juga tengah terus melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri masih mendalami peran satu tersangka penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ, yang meninggal dalam kecelakaan motor pada awal Januari 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, EPZ memang berada dalam satu kendaraan yang sama dengan dua personel lainnya, saat membawa 4 anggota FPI ke Polda Metro Jaya.
Namun, kata dia, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut peran EPZ, saat akhirnya 4 anggota FPI itu tewas ditembak dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak
"Yang jelas ketiganya ada di dalam satu kendaraan."
"Tentang perannya apa nanti kita sampaikan."
"Kita menunggu penjelasan daripada penyidik," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Ahmad menjelaskan pihaknya juga masih menjadwalkan pemeriksaan kedua personel lainnya, dalam status sebagai tersangka dugaan unlawful killing terhadap anggota FPI.
"Kemarin sudah dijelaskan bahwa sudah dilakukan peningkatan sebagai tersangka."
"Nanti kita tunggu updatenya."
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
"Kita akan sampaikan apa pun proses yang dilakukan penyidik oleh Bareskrim," tuturnya.
Penyidik, lanjutnya, juga tengah terus melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Alat bukti ada, kita dalami terus. Tentu, ini kan kita serius, kita akan lengkapi."
Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia
"Tentu kita mengakomodir rekomendasi dari Komnas HAM secara pelan-pelan proses itu terus berlanjut. Tinggal kita tunggu," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.