Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.
"Pasalnya tetap seperti kemarin, pasal 338 jo pasal 351 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait pembunuhan.
Dalam beleid pasal ini, para tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.
Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Tersangka yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM."
"Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," jelasnya.
Tak Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, keduanya belum ditahan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat."
"Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," ucap Brigjen Rusdi.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
kasus Rizieq Shihab
FPI
Bareskrim Polri
penembakan 6 anggota FPI
Unlawful Killing
Polda Metro Jaya
3 anggota Polda Metro Jaya tersangka unlawful kill
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|