Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.
"Pasalnya tetap seperti kemarin, pasal 338 jo pasal 351 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait pembunuhan.
Dalam beleid pasal ini, para tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.
Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Tersangka yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM."
"Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," jelasnya.
Tak Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, keduanya belum ditahan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat."
"Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," ucap Brigjen Rusdi.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Rusdi menuturka,n penahanan merupakan kewenangan penyidik.