Buronan KPK
Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)
"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih, untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
"Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI," beber Karyoto.
Baca juga: Terduga Teroris Ini Mengaku Rancang Pelemparan Air Keras kepada Polisi, Juga Isi Ilmu Kebal
Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR, sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto.
Dicokok di Kafe
Masa pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Samin Tan berakhir pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di salah satu kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju