Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
Menurut Anwar, pembacaan doa seharusnya mengikuti penganut agama terbanyak di daerah tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mengkritisi ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, soal pembacaan doa semua agama pada kegiatan di Kementerian Agama.
Menurut Anwar, pembacaan doa seharusnya mengikuti penganut agama terbanyak di daerah tersebut.
"Di daerah dan atau di tempat yang orang Islam banyak di situ, ya silakanlah di situ doanya menurut Agama Islam."
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag
"Dan yang non Islam silakan menyesuaikan diri untuk juga berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
"Kalau di Bali, karena di sana mayoritas penduduknya beragama Hindu, ya silakan doanya dipimpin oleh tokoh dari Agama Hindu."
"Dan yang non-Hindu menyesuaikan dengan agamanya masing-masing."
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
"Kalau di NTT silakan, doanya dalam Agama Katolik, dan di Sulut atau Papua dengan Agama Kristen Protestan," tutur Anwar.
Menurut Anwar, itulah cara tepat pelaksanaan nilai-nilai toleransi dan demokrasi.
Anwar mengatakan, pelaksanaan toleransi tidak harus dengan mengikuti ajakan Yaqut soal doa semua agama.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
"Seperti itulah kita menegakkan dan menghormati demokrasi dan toleransi."
"Jadi pelaksanaan dan implementasi kata toleransi itu tidak harus seperti yang dikatakan Menteri Agama tersebut," ucap Anwar.
Anwar mengatakan, pemberian salam juga tidak harus mengikuti agama lain.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya
Dirinya mengatakan pemberian salam dapat mengikuti bentuk salam yang diajarkan agama masing-masing.
Menurut Anwar, hal ini merupakan bentuk toleransi yang tidak mengganggu unsur teologis tiap agama.
"Wajiblah bagi kita yang tidak seagama dengannya untuk menghormati mereka, berikut dengan menghormati sikap serta agamanya tersebut."
Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19