Buronan KPK
Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.
Mulanya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bercerita, tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan.
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat."
"Dan langsung dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Karyoto bilang, Samin Tan kemudian dibawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Samin Tan telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak April 2020.
"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," tutur Karyoto.
Kini, lelaki yang mendapat julukan 'crazy rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes ada 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu, sudah mendekam di Rutan KPK.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 April 2021.
Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka
Namun sebelum menjadi penghuni Rutan Merah Putih, Samin Tan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atdau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus Samin Tan, pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta, Senin (5/4/2021) hari ini.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali, Senin.
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri