Aksi Terorisme
Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - MK, penjual senjata airgun yang digunakan terduga teroris Zakiah Aini, ternyata pernah berurusan dengan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, MK merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh pada 2010 silam.
"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.
Yang jelas, pelaku tengah dibawa penyidik dari Aceh ke Jakarta sejak ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) kemarin.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menangkap penjual senjata yang digunakan terduga teroris Zakiah Aini, saat menyerang Mabes Polri.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Benar (sudah ditangkap)," kata saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Kasus BLBI Disetop, BW: Bukti Tak Terbantahkan Dampak Paling Negatif dari Revisi UU KPK
Kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.
"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.
Hingga saat ini tim Densus 88 masih terus mendalami dan memeriksa MK, guna mengetahui motif MK menjual senjata serta cara ZA membelinya dari yang bersangkutan.
Baca juga: Banyak Takut ke Luar Rumah, Vaksinasi Covid-19 Lansia Baru 2 Persen, Keluarga Diminta Mengantar
"Masih dalam pemeriksaan oleh Densus 88, nanti jika ada perkembangan akan di sampaikan," tuturnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya memastikan senjata yang digunakan Zakiah Aini saat meneror Mabes Polri, berjenis Airgun berkaliber 4,5 MM.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor, atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku, jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," kata Argo, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan