Kasus BLBI
Kasus BLBI Disetop, BW: Bukti Tak Terbantahkan Dampak Paling Negatif dari Revisi UU KPK
BW menduga revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah penyetopan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan dampak negatif pengesahan revisi UU KPK.
"SP3 dari pimpinan KPK (era Firli Bahuri) dapat menjadi bukti tak terbantahkan, dampak paling negatif dari revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," kata BW dalam, Jumat (2/4/2021).
BW menduga revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah penyetopan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Baca juga: KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan
"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI, sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?"
"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan."
"Apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti, bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA (Mahkamah Agung)?" Tanyanya.
Baca juga: Tak Ada Unsur Perbuatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Setop Kasus BLBI
BW lantas mempertanyakan usaha KPK untuk terus mengusut kasus BLBI.
Ia heran mengapa pimpinan KPK saat ini terkesan tak melakukan apa pun, padahal kasus BLBI terindikasi merugikan negara Rp 4,5 triliun.
"Ada kerugian negara sebanyak Rp4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalin, tapi KPK belum lakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan."
Baca juga: Kelompok Teroris Juga Kerap Manfaatkan Perempuan untuk Merampok, Modusnya Menyamar Jadi Pembantu
"Bahkan terkesan 'to do nothing' dengan kerugian sebesar itu."
"Janji pimpinan KPK terdahulu, untuk lakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini," tuturnya.
BW mengungkit janji pimpinan KPK sebelumnya yang akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Polisi Bakal Koordinasi dengan Perbakin Soal KTA Basis Shooting Club Milik Zakiah Aini
Menurut dia, upaya itu dihentikan oleh Firli Bahuri dkk.
"Padahal Temenggung dinyatakan bersalah di PN dan PT, tapi dilepas karena adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim agung kasus dimaksud," jelas BW.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Ustaz Radikal Menurut BNPT, Generasi Milenial Diminta Jangan Follow Akun Medsos Mereka