Kasus Rizieq Shihab
2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kasus Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPR Minta Komnas HAM Bikin Terobosan Non Yudisial
Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.
"Kenapa prokes ditahan ya? Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" Tanya Aziz.
Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 April 2021: Pasien Baru Tambah 4.549, 4.296 Sembuh, 162 Meninggal
Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.
"Pasalnya tetap seperti kemarin, pasal 338 jo pasal 351 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait pembunuhan.
Baca juga: TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat
Dalam beleid pasal ini, para tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.
Tersangka yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM."
kasus Rizieq Shihab
FPI
penembakan 6 anggota FPI
Bareskrim Polri
Unlawful Killing
Polda Metro Jaya
3 anggota Polda Metro Jaya tersangka unlawful kill
Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|