Kasus Rizieq Shihab
2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
Tak Ditahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, keduanya belum ditahan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat."
"Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," ucap Brigjen Rusdi.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Rusdi menuturka,n penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif."
Baca juga: Belum Dibuka untuk Umum, RPTRA Hanya Digunakan Khusus Jogging Track dan Taman Refleksi
"Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," jelasnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.
"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.