Virus Corona Jabodetabek
Belum Dibuka untuk Umum, RPTRA Hanya Digunakan Khusus Jogging Track dan Taman Refleksi
Belum dibukanya RPTRA untuk umum ini sesuai aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi itu.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di beberapa wilayah termasuk Jakarta Pusat, belum dibuka untuk umum.
Meski belum dibuka, RPTRA dapat digunakan sebagai area jogging track.
Hal ini disampaikan oleh Bangun Manalu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
Menurut Bangun, belum dibukanya RPTRA untuk umum ini sesuai aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi itu.
"RPTRA dibuka hanya khusus jogging track dan taman refleksi."
"Sosialisasi, pertemuan dan banyak orang belum digunakan," kata Bangun, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Kata Bangun, pihaknya juga masih menunggu pembaruan surat edaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait apakah RPTRA akan dibuka untuk umum.
"Kita masih menunggu surat edaran dari dinas melihat kondisi di lapangan tidak berubah."
"Tapi tidak tahu kalau nanti berubah," ujarnya.
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
Mengikuti surat edaran yang ada, RPTRA dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, sebelumnya dibuka hingga pukul 22.00 WIB.
Hingga kini ibu hamil, balita, dan usia rentan belum boleh masuk RPTRA.
"Untuk usia rentan, balita, dan ibu hamil belum bisa menggunakan RPTRA," ucapnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 April 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 386.989 (25.8%)