Kasus Rizieq Shihab

2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 anggota FPI. 

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."

Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta

"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.

Sebelumnya, EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.

Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.

Baca juga: Satu Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Meninggal, Ini Respons Komnas HAM

"Proses penyidikan tetap berjalan."

"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ternyata Meninggal pada 3 Januari 2021 di Tangsel

Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."

"Bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal ,antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa."

Baca juga: 22 Tahun Jabat Ketua Umum, Megawati Mengaku Siap Diganti Asal PDIP Tetap Jadi Partai Andalan

"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.

Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.

"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved