Kasus Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPR Minta Komnas HAM Bikin Terobosan Non Yudisial
Komisi III DPR meminta Komnas HAM membuat langkah alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komnas HAM membuat langkah alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan beberapa anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (6/4/2021).
"12 peristiwa bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, minimal ada satu alternatif penyelesaian, selesaikan lah."
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
"Karena kalau ini terus berlanjut, kalau terus menjadi masalah, siapa pun nanti pengganti bapak menjadi beban."
"Jadi buat alternatif penyelesaian," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun.
Senada dengan Adang, anggota Fraksi PPP Arsul Sani menilai langkah alternatif diperlukan agar ada perkembangan dari kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
"Kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu."
"Ini saya terus terang saja saya enggak clear, walaupun agak bingung. Kenapa?"
"Karena kita masih bicara penyelesaian pelanggaran HAM '65 dan '66 dengan pendekatan yudisial."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Ini mau seperti apa? Kalau yudisial itu diartikan itu proses peradilan itu yang mau diadili siapa?"
"Kalaupun katakanlah teridentifikasi, jangan-jangan orangnya sudah menjadi jalan semua pak di kampungnya masing-masing," tutur Arsul.
Arsul menyarankan, agar Komnas HAM mengusulkan usulan lain yang bersifat non-yudisial.
Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka
Dengan begitu, menurut Arsul, tidak ada lagi lempar kasus antara Kejagung dengan Komnas HAM.
Wakil Ketua MPR itu meminta harus ada terobosan terkait hal itu.
"Belum seperti yang tadi dijelaskan tektok antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung."
Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin