Berita Nasional

Tindaklanjuti Putusan MK, Puan Tegaskan DPR akan Tindak Lanjuti Keterwakilan Perempuan

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam setiap AKD.

Youtube Tv Parlemen
KETERWAKILAN PEREMPUAN - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. Ia beralasan putusan itu bersifat konstitusional, final, dan mengikat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI bakal ditindaklanjuti. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan, lewat keterangan, Selasa (4/11/2025).

Sejauh ini keterwakilan perempuan di parlemen memang masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. 

Berdasarkan data yang ada, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai 21,9 persen atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.

Peningkatan keterlibatan perempuan di parlemen diyakini membawa dampak positif bagi kinerja lembaga legislatif.

“Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar Puan. 

Putusan MK

Baca juga: Wujudkan Tempat Tinggal Murah, 10 Ribu Hunian Terjangkau Segera Hadir untuk Pekerja Indonesia

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut mekanisme dan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan itu dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan. 

Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved