Tambang Emas Ilegal

Fraksi PDIP Jabar Desak Kementerian ESDM Tindak Tambang Emas Ilegal di Halaman Rumah Prabowo

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Doni Maradona, desak Kementerian ESDM tindak tambang emas liar di Kabupaten Bogor di halaman rumah Prabowo

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Dokumen Kemenhut
TAMBANG EMAS ILEGAL - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu. Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP Doni Maradona mendesak Kementerian ESDM tindak tambang emas liar di halaman rumah Prabowo di Kabupaten Bogor, Hambalang. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -- Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru milik para penambang emas liar atau gurandil.

Tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan ini mendapat dukungan  dari anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Doni Maradona.

Baca juga: Menteri Bahlil Pastikan Penegakan Hukum untuk Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Politisi PDI Perjuangan ini menentang keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

"Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya dukung tindakan tegas terhadap segala kegiatan yang ilegal di wilayah mana pun," kata Doni saat dihubungi pada Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan mengurus dokumen perizinan menjadi syarat mutlak dalam setiap aksi pertambangan di Indonesia.

"Melalui ijin, prinsip awal berusaha pasti dipenuhi," papar Doni.

Menurutnya, perizinan bukan hanya soal kajian dampak lingkungan, tetapi juga menyangkut pemasukan pajak untuk negara.

"Kalau tidak berizin, negara rugi dan alam rusak," ucap Doni.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat ini meminta kementerian terkait agar lekas bertindak atas adanya pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bogor yang menjadi halaman rumah Presiden Prabowo.

"Kewenangan tambang minerba itu ada di Kementrian ESDM. Tim Gakkum Kementrian ESDM juga harus ikut turun tangan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal itu," ungkapnya.

Baca juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Produksi Mencapai 3 Kg per Hari

Doni juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat memerangi tambang seperti perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, Kepolisian dan Kejaksaan juga bisa lakukan tindakan. Apabila memang ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang emas ilegal tersebut," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penindakan penambangan ilegal di Blok Ciear, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, pada akhir Oktober 2025.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved