Tambang Ilegal

KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Produksi Mencapai 3 Kg per Hari

KPK temukan tambang emas ilegal dekat Mandalika. Produksi 3 kg emas per hari. Diduga ada pembiaran aparat di Sekotong, Lombok Barat.

Editor: Mohamad Yusuf
kpk.go.id
TAMBANG ILEGAL - Ilustrasi KPK mengungkap tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa 21 Oktober 2025. Tambang ini hanya berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika dan memproduksi 3 kg emas per hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, LOMBOK - Siapa sangka di balik keindahan Pulau Lombok tersimpan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar.

Lokasinya hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, kawasan wisata yang menjadi kebanggaan Indonesia. Tambang ini bukan sembarangan, hasil produksinya disebut mampu mencapai 3 kilogram emas setiap hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Temuan ini bermula dari laporan pembakaran sebuah basecamp milik warga negara asing asal China pada Agustus 2024.

Baca juga: Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Baca juga: Tangis Pegawai SPPG Bekasi, Usai Dimarahi Malah Dipegang-pegang Atasan, Kini Polisi Turun Tangan

Baca juga: Detik-Detik Istri Potong Alat Kelamin Suami Saat Terlelap Tidur, Cemburu Lihat Isi Chat di Ponsel

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 4 Oktober 2024. Hasilnya mengejutkan. Tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi namun mampu memproduksi emas dalam jumlah besar.

“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Kepala Satgas KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Dian, aktivitas tambang di Sekotong tidak memiliki izin resmi dan masuk kategori ilegal. Kapasitas produksinya yang besar membuat temuan ini mendapat perhatian serius.

KPK menilai praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut persoalan hukum lain seperti kehutanan, lingkungan, dan pajak.

“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” ujar Dian.

Ia mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas. Dian menyayangkan jika ada aparat setempat yang justru memilih diam dan diduga menikmati hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” tegasnya.

“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” tambahnya.

Tambang di Sekotong bukan satu-satunya yang ditemukan KPK. Dian menyebut ada lokasi tambang emas ilegal lain dengan skala lebih besar di wilayah Lantung, Pulau Sumbawa, NTB.

“Di Sumbawa juga ada. Di Lantung namanya ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” ujarnya.

KPK menilai temuan ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan pertambangan di daerah. Terutama di wilayah strategis nasional yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal.

KPK mendorong penegakan hukum lintas sektor agar praktik tambang emas ilegal tidak terus berlangsung di bawah radar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved