Tambang Ilegal
MAKI Laporkan Dugaan Skandal Nikel Ilegal di Sultra yang Rugikan Negara Hingga Rp 3,7 Triliun
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejagung
WARTAKOTALIVE.COM -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kementerian LHK dan Kejagung.
PT PKS dengan koleganya diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan memakai izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang diduga palsu.
Dengan IUP OP palsu itu menurut MAKI, mereka melakukan penambangan nikel ilegal sejak tahun 2020 sebanyak 5.500.000 metric ton dan/atau Penjualan Dokumen RKAB dan/atau TPPU, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 3,7 Triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi kasus penambangan nikel illegal PT Antam di Blok Mandiodo oleh tersangka Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan.
"Karena pelaku memiliki 10 IUP OP perusahaan tambang nikel, tanpa melalui lelang. Melainkan lewat putusan PTUN, mencapok tambang milik orang lain, termasuk diduga memalsukan IUP," kata Boyamin.
Ironisnya, menurut Boyamim seluruh IUP 'tikus' ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM, dan mendapatkan RKAB (Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya-Red).
Baca juga: Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review
Boyamin menyatakan sudah melaporkaan skandal kasus ini ke Kementerian LHK dan Kejagung, pekan lalu.
Sejak tahun 2020 hingga kini, katanya PT PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal ini, menurut Boyamin terkonfirmasi berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Baca juga: Boyamin Saiman Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
Menurut Boyamin Saiman, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.
Hal ini katanya terbukti dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling.
Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, menurut Boyamin dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.
Baca juga: MAKI Laporkan 2 Oknum KPK ke Polda Metro Terkait Pembocoran Dokumen
“Perbuatan ini melanggar Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” ujar Boyamin.
Secara terang dan kasat mata, kata dia PT PKS dan PT MB melakukan penambangan nikel Illegal dengan merambah kawasan hutan, yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Kondisi ini telah diperparah dengan sikap Ditjen Minerba yang malahan mendorong terjadinya kerugian negara, dengan memberikan persetujuan RKAB” ujarnya lagi.
| Anak Kapolri Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Haidar Alwi Angkat Bicara Meluruskan |
|
|---|
| Dituding Terlibat Tambang Ilegal di Jambi, Roy Marten Lega Pelaku Sudah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polri Ungkap Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Rugikan Negara Rp10 Miliar |
|
|---|
| Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Abang Eks Bupati Samosir Ditahan di Mabes Polri |
|
|---|
| IPW Soroti Tambang Ilegal di Konawe Utara, Desak Aparat Bertindak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.