Jumat, 8 Mei 2026

Tambang Ilegal

Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Abang Eks Bupati Samosir Ditahan di Mabes Polri

Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024). Penahanan dilakukan sejak 15 Maret

Tayang:
Istimewa
Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon. Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon. 

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024. 

"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," kata jenderal berbintang satu ini.

Jautir yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).

Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jika Terbukti Minta Upeti Rp 25 miliar, Pengamat Desak Jokowi Pecat Bahlil: Tambang Ilegal Marak

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. 

Tersangka yang dimaksud, kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (1/2/2024), berinisial JS.

Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV PN yang berperan mengoperasikan galian C tersebut. 

"Benar, tim Bareskrim telah menetapkan JS sebagai tersangka," ujar Vandu.

Dia menyebut, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Selasa (30/1/2024) di lokasi tambang dipimpin langsung AKBP Alaidin dari Subdit V Tipidter Mabes Polri.

"Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, melacak aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan UU TPPU," kata AKBP Alaidin.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pihak penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin telah turun ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved