Tambang Ilegal

Bareskrim Polri Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

Ramadhan menuturkan bahwa berkas Ismail Bolong yang bakal dikembalikan tersebut sudah sesuai petunjuk yang diberikan penyidik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto Tribun Kaltim
Penampakan rumah Ismail Bolong di Kalimantan, mantan polisi yang mengaku setor uang milyaran ke petinggi Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/1/2023) besok.

Demikian pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/2023).

Ramadhan menuturkan bahwa berkas yang bakal dikembalikan tersebut sudah sesuai petunjuk yang diberikan penyidik.

"Besok, rencananya hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan, BP dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Belum Lengkap, Bareskrim Akan Penuhi Petunjuk JPU

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap.

Pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan itu. Dedi mengatakan, saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.

"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," katanya, Kamis (22/12/2022).

Adapun waktu untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari.

Baca juga: VIDEO Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri Terkait Ismail Bolong

"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Dedi. 

Kompolnas Cek Surat LHP Ismail Bolong

Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat serta anggota Polri dari kasus tambang ilegal Ismail Bolong, telah beredar.

Adapun surat LHP ditujukan ke Kapolri tersebut dari Div Propam, saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Terkait itu, Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti kebenaran surat LHP yang beredar dengan pihak Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved