Tambang Emas Ilegal

Fraksi PDIP Jabar Desak Kementerian ESDM Tindak Tambang Emas Ilegal di Halaman Rumah Prabowo

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Doni Maradona, desak Kementerian ESDM tindak tambang emas liar di Kabupaten Bogor di halaman rumah Prabowo

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Dokumen Kemenhut
TAMBANG EMAS ILEGAL - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu. Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP Doni Maradona mendesak Kementerian ESDM tindak tambang emas liar di halaman rumah Prabowo di Kabupaten Bogor, Hambalang. 

“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan," kata Januar dalam ketefangan tertulis, Kamis (30/10/2025). 

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. 

Dwi menambahkan bahwa di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug.

Baca juga: Tragedi Longsor Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 27 Orang Tewas, Pakar Geologi Ungkap Penyebabnya

Penindakan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan.

"Upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola 'kucing-kucingan' pelaku sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan," tandas Januar.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved