Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti

Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA, karena menggelapkan barang bukti emas batangan. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Pemerintah Ambil Alih, TMII Bakal Dijadikan Taman Hiburan Berstandar Internasional

"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."

"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 7 April 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 9.187.757 Orang

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 April 2021: 4.860 Orang Jadi Pasien Baru, 5.769 Sembuh, 87 Meninggal

"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."

"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."

"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Buronan Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Diburu

Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved