Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti

Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA, karena menggelapkan barang bukti emas batangan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal ini guna mencegah kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram, yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA terulang kembali.

Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Baca juga: Emas 1,9 Kilogram yang Sempat Digadaikan Pegawai KPK Bakal Dilelang, DPR Minta Jangan Terulang

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK."

"Setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, rinci Ghufron, berupa penggantian personel jaga, maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Eks Pegawai KPK yang Gelapkan Barang Sitaan Emas 1,9 Kilogram, Masih Jadi Saksi

"Oleh karena itu, kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi."

"Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," terangnya.

Ghufron mengakui, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara.

Baca juga: Insan KPK Rugi Main Forex dan Berutang, Gadai Emas Sitaan Lalu Tebus Pakai Hasil Jual Tanah Warisan

Meski begitu, ia memastikan KPK bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.

"Walaupun salah, tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah."

"KPK disipilin dalam menegakan aturan-aturan," ucapnya.

Baca juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemenristek Digabung ke Kemendikbud

Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan tersebut, lalu digadaikan untuk membayar utang.

Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak HatoranganPanggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini."

"Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya."

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ungkap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menjelaskan, pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung, namun beberapa kali.

"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," beber Tumpak.

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

Selama dua pekan terakhir, jelas Tumpak, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK."

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," imbuh Tumpak.

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan, perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Namun rencananya tak mulus, malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ini ke kepolisian.

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

Barang bukti emas yang diambil IGA itu milik Yaya Purnomo, yang sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Jual Tanah Warisan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.

IGA mendapatkan uang Rp 900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp 900 juta."

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik

"Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu."

"Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Meski demikian, Tumpak berkata IGA berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu, dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Pemerintah Ambil Alih, TMII Bakal Dijadikan Taman Hiburan Berstandar Internasional

"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."

"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 7 April 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 9.187.757 Orang

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 April 2021: 4.860 Orang Jadi Pasien Baru, 5.769 Sembuh, 87 Meninggal

"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."

"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."

"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Buronan Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Diburu

Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved