Pemerintahan Jokowi

Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

TribunJakarta/Dionisius
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Sekaligus, menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto alias Keluarga Cendana, yang menjadi pengurus Yayasan Harapan Kita.

"Sudah (komunikasi) dengan pihak yayasan, Badan Pengelola TMII," ujar Setya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Setya menjelaskan alasan pemerintah baru mengambilalih pengelolaan TMII.

Menurutnya pemerintah telah memberikan pengarahan kepada yayasan agar memperbaiki tata kelola TMII.

Bahkan, menurutnya tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.

Karena tak kunjung membaik, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," jelasnya.

Dalam proses pengambilalihan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Setya, memberikan tiga opsi dalam pengelolan TMII ke depannya.

Salah satunya dengan skema Badan Layanan Usaha (BLU) yang sudah diterapkan pada aset-aset negara lainnya.

"Financial audit oleh BPKP, disarankan untuk dikelola dengan 3 opsi: pola BLU, dikelola pihak ketiga, atau kerja sama pemanfaatan," beber Setya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved