Pemerintahan Jokowi

Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

TribunJakarta/Dionisius
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved