Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, sebesar Rp 5 miliar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Keduanya sempat terseret dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Dalam kasus itu, tim penyidik KPK baru saja menangkap dan menahan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan.
Baca juga: Dua Tahun Buron, Samin Tan Akhirnya Diciduk KPK
Samin Tan yang jadi tersangka dalam perkara tersebut sejak 1 Februari 2019 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada April 2020, harus mengakhiri masa pelariannya di April 2021.
"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan."
"Nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, sebesar Rp 5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.
Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana, mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.
Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan, lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.
Dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit