Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, sebesar Rp 5 miliar.
Karyoto menyatakan, pihaknya perlu mendalami peran setiap pihak terkait kasus ini.
Katanya, tak cukup hanya pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.
"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira, terhadap apa dia diberi, berbuat untuk apa, atau tidak berbuat untuk apanya jelas, kalau itu dengan pasal suap."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," tuturnya.
Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.
Bahkan, ia mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka
"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan jaksa."
"Bagaimana fakta persidangan ya forum kami adalah ekspose di tingkat deputi."
"Saya kumpulkan penyelidik, penyidik, dan penuntut berkaitan dengan perkembangan-perkembangan fakta persidangan," bebernya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin
Melalui proses pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti, kalau tercukupi siapa pun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," beber Karyoto.
Mekeng sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019.
Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta
Mekeng pun telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu.
Disinggung mengenai status cegah Mekeng, Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal tersebut.
Namun, ia menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Mekeng maupun Eni, atau pihak lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara