Pemerintahan Jokowi

Pemerintah Ambil Alih, TMII Bakal Dijadikan Taman Hiburan Berstandar Internasional

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah diambil alih negara, fungsi TMII tidak akan berubah.

Warta Kota
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah diambil alih negara, fungsi TMII tidak akan berubah.

TMII selama ini merupakan kawasan komersial pelestarian budaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perpres 19/2021, Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana

"Jadi kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa."

"Sarana edukasi yang bermatra budaya Nusantara, sebagaimana yang selama ini sudah dijalankan," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).

Namun, kata Pratikno, kawasan TMII akan dioptimalkan menjadi taman hiburan berstandar internasional, sehingga diharapkan dapat menjadi jendela indonesia di mata Internasional.

Baca juga: Tiga Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88, Semuanya Simpatisan FPI

"Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini."

"Nanti kita menjadikan sentral untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda indonesia," ungkapnya.

Pratikno mengatakan, yang berubah dari TMII hanya pengelolaannya.

Baca juga: Tim Transisi Bakal Kelola TMII Usai Diambil Alih Negara, Kesejahteraan Karyawan Bakal Ditingkatkan

Apabila dahulu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sekarang dikelola langsung oleh Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved