Pemerintahan Jokowi
Tim Transisi Bakal Kelola TMII Usai Diambil Alih Negara, Kesejahteraan Karyawan Bakal Ditingkatkan
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno akan membentuk tim transisi, terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Tim tersebut nantinya mengelola TMII selama masa peralihan.
Tim transisi memberikan waktu selama tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita, untuk menyerahkan laporan pengelolaan TMII selama ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perpres 19/2021, Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana
"Nanti setelah waktu 3 bulan pengelolaan yang ada sekarang ini, harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Setelah masa peralihan kata Pratikno, nantinya tim transisi menyusun skema pengelolaan, termasuk mencari mitra baru pengelolaan kawasan TMII tersebut.
"Tugasnya tim transisi adalah bekerja sama dengan mitra."
Baca juga: 14 Tahun Jawa Barat Rangking Satu Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ini 4 Penyebabnya
"Jadi dengan mitra baru, kami sedang menyiapkan itu," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan akan dibantu oleh Pokja.
"Ada pokja aset, pokja keuangan, pokja hukum."
Baca juga: KPK: Singapura Surga Para Koruptor yang Paling Dekat
"Yang nanti selama sebelum ada serah terima dari Yayasan Harapan Kita ke Setneg, mereka akan kerja sama dengan pengelola TMII yang sekarang."
"Setelah 3 bulan nanti, kita akan serahkan pada mitra yang ditunjuk," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Persiapan Aya Kini Bukan Hanya Alat Tulis
Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak
"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."