Virus Corona

Resmi, Jasa Marga Tutup Sementara Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II dari Semua Arah

PT Jasa Marga secara resmi menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai Jumat (24/4/2020) kemarin.

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ketika resmi dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019). Terkait larangan mudik, per Jumat (24/2/2020) jalan tol layang ini ditutup sementara. 

“Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H...”

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai Jumat (24/4/2020) kemarin.

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 24 April 2020 perihal izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

“Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

UPDATE Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Bertambah 4, Total Terbanyak di Gunung Putri

Pasien Covid-19 Bertambah, Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga Medis, Bupati: Akan Dirujuk ke Jakarta

Ingat, PSBB Kota Surabaya, Sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo Dimulai Selasa 28 April

Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini nantinya berlaku untuk kedua arah, baik itu ke arah Cikampek maupun arah Jakarta.

Pertama yang ditutup yakni akses masuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih.

Kedua, akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek juga ditutup.

Selain itu, gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated yakni GT Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir 8 arah Rorotan ditutup.

Hasil Penjangkauan, Pemkot Jakpus Fasilitasi Tempat Tinggal Sementara bagi 55 PMKS di GOR Benhil

Selama di GOR Benhil, 55 PMKS Akan Mendapatkan Fasilitas Makan hingga Pemeriksaan Kesehatan

Jadwal Imsak Hari ke-2 Ramadan 1441 H untuk DKI Jakarta, Depok dan Sekitarnya Sabtu 25 April 2020

Dwi mengatakan, penutupan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ini sudah disosialisasikan melalui variable message sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabodetabek.

Selain itu, Jasa Marga juga telah mensosialisasikannya melalui media sosial Jasa Marga.

Dwi mengimbau seluruh pengguna jalan tol menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini.

Ia meminta agar beraktivitas di rumah saja. Dengan masyarakat taat, ia berharap angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," ucap Heru.

Inilah 7 Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadan, Banyak Manfaat dan Berpahala

Tip Berhubungan Intim di Bulan Ramadan Bagi Suami Istri, agar tetap Fit Menjalani Puasa

Korea Selatan Kirim Bantuan Alat Tes PCR Senilai Rp 7,8 Miliar, Bisa untuk Periksa 32.300 Kasus

Larangan mudik, semua moda transportasi dihentikan

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, memang tak tanggung-tanggung yang dilakukan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus corona  di Tanah Air, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Melalui kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, tak hanya moda transportasi darat yang dihentikan sementara, tetapi juga laut dan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

 Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

 Surabaya Juga Resmi Larang Warganya Mudik Lebaran, Begini 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Risma

 Larangan Mudik Mulai Jumat Dini Hari Besok, Ada Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi

 Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Rachland Nashidik : Kosong dan Menggelikan

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," tandasnya.

Permenhub

Peraturan lengkap tentang penghentian operasional moda tranportasi tersebut ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu

 Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya

Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

"Namun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang," katanya.

 Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” tambah Adita.

Larangan penggunaan transportasi itu, berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Sanksi

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.

Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.

Pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.

24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api.

24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut.

Serta 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Refund

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub," tutur Adita.

"Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandasnya.  

Pesawat komersil dilarang bawa penumpang

Sementara itu, terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai berlaku 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

 Ini Strategi Bendung Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik, Bangun 19 Pospam, Tol Layang Ditutup

 Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

 Dilarang Mudik, Agen Bus di Terminal Jatijajar Depok : Jumlah Penumpang Turun Hingga 80 Persen

Dipaparkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

 Prudential dan KoinWorks Beri Perlindungan Tambahan, 100.000 Test Kit Covid-19, dan Riset Genetika

 2 Acara Net TV, Ini Talkshow dan Tonight Show Pamitan,Jadi Trending, Netizen Sedih dan Tak Percaya

 Ini Jenis Madu yang Bisa Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

 Dengar Kabar Ada Pembatalan Perjalanan Kereta, Seorang Warga Bekasi Nelangsa Gagal Mudik ke Jogya

 Antisipasi Arus Pemudik dari Berbagai Daerah, Pemprov Jateng Siapkan 83 Titik Pemeriksaan

 Begini Jawaban Susi Pudjiastuti Ditanya Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung yang Bikin Ngakak

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Marga Tutup Sementara Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II" Penulis: Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved