Berita Jakarta

Arifin Ingatkan Sudin CKTRP Jakpus Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar di Gambir dan Menteng

Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat diminta menindak tegas terkait bangunan bermasalah di Gambir dan Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com
TINDAK TEGAS - Wali Kota Arifin di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Selasa (14/10/2025). Ia meminta Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat tindak tegas terkait bangunan bermasalah di Gambir dan Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tindak tegas terkait bangunan bermasalah di Gambir dan Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Mekanisme sudah diatur dalam pergubnya dan aturannya. Jika memang bangunan tersebut melanggar ya harus dilakukan penindakan,” ucap Arifin di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Arifin menyampaikan, jika bangunan di kawasan Gambir dan Menteng itu ada pelanggaran, nantinya harus ditindak sesuai tahapan dan peraturan yang ada. 

“Nanti saya ingatkan lagi Sudin CKTRP tentang penindakan bangunan yang melanggar aturan,” imbuh dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi sanksi penghentian kegiatan di bangunan yang melanggar ketentuan di Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Adapun dua bangunan tersebut berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. 

Diketahui, kedua bangunan tersebut menyalahi aturan dengan membangun hingga enam lantai. 

Padahal, aturan yang berlaku untuk kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai.

Sementara, Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Budi Gunawan mengatakan, langkah tegas ini dilakukan bukan tanpa dasar. 

Baca juga: Pelajar Tenggelam di Kali Rupanya Tulang Punggung Keluarga, Jadi Jukir Tiap Pulang Sekolah

Menurutnya, bangunan yang didirikan di kawasan pemukiman memiliki aturan maksimal empat lantai. 

"Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi,” tegas Budi, Rabu (17/9/2025).

Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam. 

Namun, lantai satu sampai lantai empat silakan dilanjutkan kegiatan pembangunannya. 

"Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan," ungkapnya.

Terakhir, dirinya meminta kepada para pekerja untuk tetap mengindahkan segel yang telah dipasang di bangunan tersebut. Pasalnya, jika yang mencopot hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan bisa diancam hukuman pidana.(m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved