Berita Jakarta
Arifin Ingatkan Sudin CKTRP Jakpus Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar di Gambir dan Menteng
Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat diminta menindak tegas terkait bangunan bermasalah di Gambir dan Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tindak tegas terkait bangunan bermasalah di Gambir dan Menteng sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Mekanisme sudah diatur dalam pergubnya dan aturannya. Jika memang bangunan tersebut melanggar ya harus dilakukan penindakan,” ucap Arifin di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Arifin menyampaikan, jika bangunan di kawasan Gambir dan Menteng itu ada pelanggaran, nantinya harus ditindak sesuai tahapan dan peraturan yang ada.
“Nanti saya ingatkan lagi Sudin CKTRP tentang penindakan bangunan yang melanggar aturan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi sanksi penghentian kegiatan di bangunan yang melanggar ketentuan di Gambir dan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Adapun dua bangunan tersebut berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui, kedua bangunan tersebut menyalahi aturan dengan membangun hingga enam lantai.
Padahal, aturan yang berlaku untuk kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai.
Sementara, Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Budi Gunawan mengatakan, langkah tegas ini dilakukan bukan tanpa dasar.
Baca juga: Pelajar Tenggelam di Kali Rupanya Tulang Punggung Keluarga, Jadi Jukir Tiap Pulang Sekolah
Menurutnya, bangunan yang didirikan di kawasan pemukiman memiliki aturan maksimal empat lantai.
"Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi,” tegas Budi, Rabu (17/9/2025).
Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam.
Namun, lantai satu sampai lantai empat silakan dilanjutkan kegiatan pembangunannya.
"Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan," ungkapnya.
Terakhir, dirinya meminta kepada para pekerja untuk tetap mengindahkan segel yang telah dipasang di bangunan tersebut. Pasalnya, jika yang mencopot hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan bisa diancam hukuman pidana.(m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Diri |
![]() |
---|
Halte TransJakarta BNN Cawang Terbengkalai, Pembongkaran Jadi Tanggung Jawab DKI Jakarta |
![]() |
---|
Pelajar Tewas Tenggelam di Kali Cengkareng Jakbar, Keluarga Tak Percaya Andri Terlibat Tawuran |
![]() |
---|
Ada Wacana Subsidi Dikurangi Tahun Depan, Siap-siap Tarif Transjakarta Bakal Naik |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Perdagangan Daging Anjing, Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Gubernur Pramono Tepati Janji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.