Berita Jakarta
Tak Ada Lagi Perdagangan Daging Anjing, Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Gubernur Pramono Tepati Janji
Menurutnya, praktik mengkonsumsi daging anjing dan kucing tak hanya menimbulkan polemik tapi berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya seperti rabies
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing mendapat dukungan luas.
Salah satunya datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, serta Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, yang menyampaikan apresiasi atas langkah berani tersebut.
Pria yang biasa disapa Bang Kent ini menyebut kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan moral dan kemanusiaan yang patut dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, atas keberanian dan ketegasannya yang sudah membuat statement akan mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur tentang pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta. Hal ini membuktikan, bahwa Gubernur Pramono Anung sudah merealisasikan janji kampanyenya dengan berniat menerbitkan Pergub tentang larangan mengkonsumsi daging anjing dan kucing tersebut," ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, langkah orang nomor satu di DKI Jakarta itu sudah sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, kata Kent, kebijakan ini telah mencerminkan kepedulian Gubernur Pramono Anung Wibowo terhadap kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, serta citra Jakarta sebagai kota yang beradab dan modern serta mengingat janji kampanyenya pada waktu berjuang bersama-sama kemarin.
Menurutnya, praktik mengkonsumsi daging anjing dan kucing yang selama ini kerap menimbulkan polemik dan berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya seperti rabies dan infeksi zoonosis lainnya.
Baca juga: Ikut Arahan Dedi Mulyadi, Pilkades di Karawang Bakal Digelar Lewat Digital
“Kita semua memahami bahwa Jakarta adalah rumah bagi beragam suku, agama, dan budaya. Dalam keragaman tersebut, penting bagi kita menjaga standar etika bersama yang menjamin keselamatan, kebersihan, dan rasa hormat terhadap kehidupan makhluk lain,” lanjut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga menegaskan, bahwa DPRD DKI Jakarta akan terus mendukung kebijakan tersebut dengan langkah konkret, termasuk mendorong penyusunan peraturan daerah yang akan memperkuat pelaksanaannya dan mengawasi penerapan di lapangan serta melakukan edukasi publik agar masyarakat memahami nilai di balik kebijakan tersebut.
“Kami percaya, dengan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat luas serta media massa, Jakarta akan semakin dikenal sebagai kota yang beradab dan ramah terhadap hewan,” pungkas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.
Sementara itu, Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut keputusan larangan mengkonsumsi daging anjing tersebut sebagai “langkah monumental dan bersejarah” bagi kemajuan moral dan kemanusiaan di Indonesia.
“Animal Defenders Indonesia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Gubernur DKI Jakarta yang sudah mengingat akan janji kampanyenya kemarin yang dengan berani mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Doni.
Menurutnya, Jakarta kini akan menjadi ibu kota pertama di Indonesia yang berani mengambil sikap tegas melindungi hewan dari eksploitasi dan kekejaman, serta menjaga kesehatan publik dari ancaman penyakit berbahaya.
Baca juga: Komisi Informasi Dorong Budaya Transparansi Digital, Komdigi Ingatkan Risiko Kebocoran Data
Doni menuturkan, selama bertahun-tahun Animal Defenders Indonesia telah memperjuangkan penghapusan praktik tersebut yang sering melibatkan pencurian hewan peliharaan, penyiksaan, dan pembunuhan secara kejam.
“Kami menyaksikan secara langsung penderitaan luar biasa yang dialami hewan-hewan tersebut, anjing yang dicuri dari pemiliknya, dijejalkan ke dalam karung, diangkut dalam kondisi mengenaskan, lalu disembelih secara kejam untuk diperjualbelikan sebagai makanan. Karena itu, kebijakan pelarangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadi titik balik penting dalam perjuangan panjang melawan kekerasan terhadap hewan,” jelasnya.
Disebut Matikan Lapangan Kerja dan Usaha, ASPHIJA Demo Raperda KTR di DPRD Jakarta |
![]() |
---|
Terapis yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten Jaksel Disebut Dapat Lowongan dari TikTok |
![]() |
---|
SMK Era Pembangunan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan KJP, Bantah Isu Siswa Dicicil HP |
![]() |
---|
Begini Alasan Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
![]() |
---|
Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.