Komisi Informasi Dorong Budaya Transparansi Digital, Komdigi Ingatkan Risiko Kebocoran Data

Keterbukaan informasi publik harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
INFORMASI PUBLIK - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, saat Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 bertajuk ‘Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global’, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). Informasi publik kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan mendasar bagi badan publik maupun masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, menilai keterbukaan informasi publik kini harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Informasi publik kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan mendasar bagi badan publik maupun masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Donny dalam acara Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 bertajuk ‘Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global’, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

“Kami ingin mendorong bahwa keterbukaan informasi publik ini juga nantinya menjadi kebutuhan badan publik dan kebutuhan publik juga,” ujar Donny.

Menurutnya, perubahan paradigma dari kewajiban menjadi kebutuhan ini penting untuk mendorong lahirnya budaya transparansi yang berkelanjutan. 

Kata dia, lembaga pemerintah maupun masyarakat harus melihat keterbukaan informasi sebagai kebutuhan bersama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

“Melalui keterbukaan informasi publik ini, publik dapat melihat secara langsung inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh badan publik untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, tidak ada ruang dan sekat antara badan publik dan publik,” katanya.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan dampak nyata. Salah satunya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Baca juga: Sampel Organ Tubuh Terapis yang Tewas di Lahan Kosong di Pasar Minggu Jaksel Dikirim ke Puslabfor

“Dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik, kita tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih besar bagi kita semua sebagai badan publik, yaitu kepercayaan publik,” tuturnya.

Donny menjelaskan, pameran ini bukan hanya sekadar menampilkan produk dan layanan informasi publik dari berbagai instansi, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara Komisi Informasi Pusat, badan publik, dan masyarakat.

“Nah ini adalah kesempatan kami semua bertiga, komisi informasi, badan publik, dan publik berbaur bersama dalam ajang acara Pameran Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025,” ucapnya.

Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 diikuti oleh lebih dari 70 badan publik dengan 36 stan yang menampilkan berbagai inovasi layanan informasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat budaya transparansi di era digital.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Komdigi RI, Ismail menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di era digital.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi memang menjadi ciri negara demokratis, namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan keamanan dan integritas data publik agar tidak disalahgunakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved