Virus Corona
Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Berlaku sudah larangan mudik bagi masyarakat mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya.
Aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berlaku sudah larangan mudik bagi masyarakat mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya.
Terkait kebijakan pemerintah tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai berlaku 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Ini Strategi Bendung Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik, Bangun 19 Pospam, Tol Layang Ditutup
• Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik
• Dilarang Mudik, Agen Bus di Terminal Jatijajar Depok : Jumlah Penumpang Turun Hingga 80 Persen
Dipaparkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
• Prudential dan KoinWorks Beri Perlindungan Tambahan, 100.000 Test Kit Covid-19, dan Riset Genetika
• 2 Acara Net TV, Ini Talkshow dan Tonight Show Pamitan,Jadi Trending, Netizen Sedih dan Tak Percaya
• Ini Jenis Madu yang Bisa Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
• Dengar Kabar Ada Pembatalan Perjalanan Kereta, Seorang Warga Bekasi Nelangsa Gagal Mudik ke Jogya
• Antisipasi Arus Pemudik dari Berbagai Daerah, Pemprov Jateng Siapkan 83 Titik Pemeriksaan
• Begini Jawaban Susi Pudjiastuti Ditanya Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung yang Bikin Ngakak
Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
penerapan larangan mudik
Tol Layang Jakarta-Cikampek
Virus Corona
Covid-19
Virus Corona Jabodetabek
Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang
Tol Layang Ditutup
Novie Riyanto
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto
Dwimawan Heru
Humas Jasa Marga Dwimawan Heru
Jasa Marga
Jalan tol larangan mudik
larangan mudik
UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 595 Sembuh, 238 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 687 Orang Sembuh, 292 Positif |
![]() |
---|
Menkes: 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Punya Imunitas dari Covid-19 di Level Dua Ribuan |
![]() |
---|
Jokowi Tak Khawatir Turis Asal Cina Masuk Indonesia Meski Tiongkok Masih Dilanda Gelombang Covid-19 |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Januari 2023: 8 Pasien Meninggal, 435 Sembuh, 310 Orang Positif |
![]() |
---|