Virus Corona
Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Berlaku sudah larangan mudik bagi masyarakat mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun mendukung keputusan untuk menutup sementara ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
"Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
• Ini Deretan Fitur Unggulan, Spesifikasi, dan Harga Oppo Reno3 Pro plus Perbedaannya dengan Reno3
• Resmi, Ini Keunggulan, Spesifikasi Lengkap, dan Harga Oppo Reno3 Pro, Selain 4 Kamera Belakang 64 MP
• Oppo Reno3 Pro Segera Rilis di Tanah Air, Ini Keunggulan, Harga, dan Perbedaannya dengan Reno3
Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik.
"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Heru.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," ucap Heru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020" Penulis: Akhdi Martin Pratama dan "Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup" Penulis: Rully R. Ramli