TOPIK
Polsek Ciracas Diserang
-
Prada Muhammad Ilham jalani sidang perdana perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu Depan.
-
Satu berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer tersebut atas nama Prada MI.
-
Pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI pelaku perusakan, rampung pada Kamis (19/11/2020).
-
Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, berkas perkara oknum anggota TNI bakal diserahkan ke Oditur Militer.
-
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.
-
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga sempat menunjukkan foto Prada (Mar) S yang didapatkan pihaknya setelah peristiwa Ciracas.
-
74 oknum TNI dari tiga matra ditetapkan sebagai tersangka insiden perusakan dan penganiayaan di Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
-
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat masih memburu perusak Mapolsek Ciracas yang membawa senjata airsoft gun.
-
Hingga Rabu (23/9/2020) hari ini, total 66 oknum TNI dari tiga matra, telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Oknum TNI penyebar hoaks yang membuat kerusuhan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada MI akan segera diadili.
-
Eddy mengatakan, saat ini 29 oknum prajurit dari TNI AU dan prajurit dari TNI Angkatan Laut (AL) telah diperiksa sebagai saksi.
-
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyatakan, hingga Rabu (16/9/2020) total 119 oknum TNI telah diperiksa.
-
Driver ANTV Maulana yang menjadi korban penganiayaan dan penembakan di Ciracas, Jakarta, diperbolehkan pulang dari RSPAD hari ini.
-
Kerusuhan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan puluhan oknum prajurit membuat TNI membayar sejumlah kerugian sekira Rp1,5 miliar
-
Puspomad TNI ungkap alasan Prada M sebarkan hoaks hingga membakar Polsek Ciracas. Dalam pemeriksaan Prada M mengaku takut ketahuan minum anggur
-
Puspomad TNI mengungkap alasan Prada MI menyebarkan hoaks hingga memicu perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas.
-
Sosok penyebab utama kerusuhan di Mapolsek Ciracas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
-
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU 1/1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
-
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya telah merampungkan pembayaran ganti rugi dan santunan kepada 118 korban.
-
Hari ini, 29 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Kamis (3/9/2020).
-
Ia juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan satuan Polisi Militer di TNI AD, TNI AU, dan TNI AL, untuk menyelidiki dan menyidik insiden tersebut.
-
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dokter untuk memeriksa Prada MI.
-
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat teleh memeriksa 51 anggota TNI AD dari 19 satuan.
-
Sella menceritakan soal Riansyah (35), suaminya yang jadi korban penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
-
Wanita bernama Sella, menceritakan suaminya bernama Riansyah (35), yang jadi korban penyerangan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
-
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara resmi membuka posko pengaduan korban perusakan di Koramil Kramat Jati
-
Letjen TNI (Purn) Sutiyoso menyoroti kesejahteraan para prajurit TNI yang sangat minim
-
Sebanyak 76 warga sipil korban aksi penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu mendatangi posko pengaduan di Koramil Kramat Jati
-
Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.