Polsek Ciracas Diserang

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Konferensi pers kasus perusakan Mapolsek Ciracas oleh oknum TNI, Rabu (9/9/2020). Prada MI ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

BREAKING NEWS: 56 Oknum TNI Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas, 6 Orang dari AL

Polisi Belum Pastikan Penusukan Dua Warga di Kampung Melayu Terkait Penyerangan di Ciracas

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung," kata Dodik.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.

Tujuh Pejabat Utama Pemprov DKI yang Sempat Positif Covid-19 Sudah Beraktivitas Lagi

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

Dua Motif

Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan bahwa ada dua motif yang menyebabkan Prada MI membuat berita bohong.

Motif pertama takut ketahuan minum alkohol sehingga menyebabkan kecelakaan.

Detik-detik penyerangan Mapolsek Ciracas oleh sekelompok orang tak dikenal.  Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui oknum anggota TNI terlibat penyerangan
Detik-detik penyerangan Mapolsek Ciracas oleh sekelompok orang tak dikenal. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui oknum anggota TNI terlibat penyerangan (Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved