Polsek Ciracas Diserang

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Konferensi pers kasus perusakan Mapolsek Ciracas oleh oknum TNI, Rabu (9/9/2020). Prada MI ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong 

Motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.

Promo Alfamart Rabu 9 September, dari Kecantikan, Keju Sampai Aneka Snack Turun Harga

Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

50 personel ditahan

Dodik melanjutkan, hingga saat ini Rabu, 9 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel yang terdiri dalam 34 satuan. Ada 50 personel oknum TNI yang dijadikan tersangka.

"Dilakukan pemeriksaan 81 personel, 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuan karena murni hanya saksi. Proses penyelidikan penyidikan masih berjalan dengan ketentuan hukum," jelas Letjen TNI Dodik.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Prada MI yang telah selesai menjalani perawatan dan telah menjalani pemeriksaan pada 5 September 2020 lalu. Statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved