Polsek Ciracas Diserang
Berkas Perkara Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Oditur Militer, 77 Tersangka Ditahan
Pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI pelaku perusakan, rampung pada Kamis (19/11/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Berkas perkara kasus perusakan Mapolsek Ciracas oleh puluhan oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI pelaku perusakan, rampung pada Kamis (19/11/2020).
"Proses penyidikan dari POM atau penyidik sudah selesai."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor
"Baik dari AD, AL, dan AU," kata Faryatno, Kamis (19/11/2020).
Total ada 77 oknum TNI yang menjadi tersangka perusakan Mapolsek Ciracas.
Jumlah itu terdiri 67 tersangka dari TNI AD, 9 tersangka dari TNI AL, serta 1 tersangka dari TNI AU.
Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang
Selanjutnya, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam pengadilan militer akan meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).
"Ketika nanti secara materil dan formil ada yang kurang, kami akan kembalikan ke penyidik untuk diperbaiki, dilengkapi, atau diperiksa, pengembangan dan lain sebagainya," tuturnya.
Apabila perwira penyerah perkara (Pepera) dari satuan tersangka mengeluarkan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra), maka berkas baru dilimpah ke Pengadilan Militer.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah
"Jadi berkas itu sekarang sudah ada di kami (Oditur Militer) semua."
"Semua tersangka sudah dalam tahanan. Baik itu di (Rutan Militer) Cimanggis, Puspomal, dan di Halim," terangnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.
Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19
Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab