Polsek Ciracas Diserang

Penyidikan Selesai, Besok Berkas Perkara Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Oditur Militer

Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, berkas perkara oknum anggota TNI bakal diserahkan ke Oditur Militer.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Berkas perkara penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur sudah dirampungkan Puspomad TNI, Kamis (12/11/2020), di Mapuspomad TNI, Gambir, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Berkas perkara kasus penyerangan Mapolsek Ciracas yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) lalu, bakal diserahkan ke Oditur Militer.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, berkas perkara oknum anggota TNI bakal diserahkan ke Oditur Militer.

"Besok (19/11/2020) diserahkan ke Oditur Militer," kata Dodik, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak

Berkas perkara kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni pihak penuntut umum dalam peradilan militer, dalam hal ini Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Jam (pelimpahan berkas) silakan koordinasi dengan Pomdam Jaya (Polisi Militer Kodam Jayakarta)," ujarnya.

Mapolsek Ciracas diserang oleh sejumlah oknum TNI pada 29 Agustus lalu, usai mendapat keterangan palsu dari seorang oknum anggota TNI, Prada MI.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

Prada MI mengaku jadi korban pengeroyokan sejumlah warga di kawasan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Padahal Prada MI luka karena kecelakaan tunggal saat berkendara.

Sebelumnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, selesai.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada."

"Maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 November 2020: Tambah 3.770, Pasien Positif Tembus 448.118

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved